UMKM Provinsi Papua Barat

Loading

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat

Sejarah berdirinya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat

Sejarah berdirinya Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat berawal dari penataan Organisasi Perangkat Daerah pasca pembentukan provinsi, ketika urusan koperasi dan UMKM ditetapkan sebagai urusan wajib daerah dan ditempatkan dalam struktur dinas provinsi sebagai pelaksana teknis di bawah Gubernur melalui Sekda. Penguatan kedudukan, susunan organisasi, serta pembagian tugas-fungsi kemudian diformalkan melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.​

Tonggak regulasi

  • Pergub Papua Barat No. 17 Tahun 2018 menetapkan uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM secara rinci, termasuk struktur bidang/seksi dan jabatan fungsional, menjadi dasar operasional kelembagaan dinas hingga kini.​

  • Sebelumnya, arah kebijakan sektor koperasi-UMKM di Papua Barat telah ditopang regulasi tematik dan program bantuan pengembangan koperasi/UMKM tingkat provinsi, yang menjadi cikal penguatan peran dinas dalam pemberdayaan dan legalitas usaha.​

Konsolidasi kelembagaan dan program

  • Setelah kerangka tugas-fungsi dibakukan pada 2018, dinas mengakselerasi agenda legalitas dan pembinaan koperasi-UMKM, termasuk percepatan badan hukum koperasi melalui sinergi dengan Kemenkumham sebagai bagian dari penataan ekosistem kelembagaan.​

  • Aktivitas pembinaan lintas kabupaten/kota berjalan selaras dengan tugas provinsi, mencakup fasilitasi perizinan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan pasar bagi UMKM di wilayah Manokwari dan sekitarnya.​

Kedudukan dan lokasi

  • Dinas berkedudukan di kompleks perkantoran Pemprov Papua Barat kawasan Arfai, Manokwari, selaras dengan penataan seluruh OPD provinsi di pusat administrasi daerah.​