Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat diatur rinci dalam Pergub Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Intinya, dinas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UMKM, dari perumusan kebijakan teknis hingga evaluasi kinerja dan layanan publik.
Tugas pokok
-
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi serta usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
-
Menyelenggarakan administrasi dinas, pengendalian UPTD, dan pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai penugasan kepala daerah.
Fungsi utama
-
Perumusan kebijakan teknis dan rencana strategis/kerja sektor koperasi-UMKM tingkat provinsi.
-
Pelaksanaan kebijakan, program pembinaan dan pemberdayaan koperasi-UMKM, fasilitasi legalitas, standardisasi, sertifikasi, dan pengembangan SDM/kelembagaan.
-
Fasilitasi akses permodalan dan jejaring kemitraan, serta perluasan pasar dan promosi produk UMKM.
-
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program/anggaran, serta pengendalian pelaksanaan tugas UPTD.
